Geger! Razman Nasution Bongkar Info A1 Kasus Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo Segera P-21, Kubu Lawan Mulai Panik?

AKURAT BANTEN – Pusaran hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang semakin memanas.
Advokat senior, Dr. Razman Arif Nasution, secara mengejutkan membongkar informasi berskala "A1" bahwa berkas perkara dengan tersangka pakar telematika, Roy Suryo, akan segera dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
Pernyataan menohok ini disampaikan Razman usai mengawal agenda pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sambil menunjukkan dokumen hukum di depan awak media, ia menyindir pergerakan kubu lawan yang dinilainya mulai menunjukkan gelagat kepanikan seiring semakin dekatnya pelimpahan kasus ke meja hijau.
Informasi Valid A1: Jaksa dan Polda Sudah Satu Suara
Razman Arif Nasution menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan ketat terhadap jalannya penanganan perkara ini.
Meski mendeteksi adanya indikasi manuver dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mendekati institusi kejaksaan demi menunda proses hukum, Razman meyakini ketegasan penyidik tidak akan goyah.
Kami sudah melakukan tracking, koordinasi, dan komunikasi intensif. Informasi yang saya dapat, insyaallah A1, segera P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Alhamdulillah, pihak Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya saat ini sudah satu pendapat, ujar Razman Arif Nasution dengan nada optimis.
Merespons narasi-narasi kubu Roy Suryo di media sosial yang menyatakan bahwa proses P-21 bukan akhir dari segalanya, Razman justru melihat hal itu sebagai bentuk pembelaan diri akibat rasa cemas.
Ia menantang para pihak yang terlibat untuk membuktikannya secara jantan di hadapan majelis hakim.
Kalau ada yang minta kasus ini dihentikan, itu sama sekali tidak nyambung. Gelar perkara sudah dilakukan dan perkara tetap jalan terus. Siap-siap saja kalian untuk tarung di meja peradilan. Jangan hanya berani 'cuap-cuap' di luar tetapi takut saat ditantang debat, cetus Razman secara tajam.
Baca Juga: 'Kalau Waras Tidak Keluar!' – Aktivis Sebut Ambisi IKN Jokowi Berakar dari Megalomania
Rentetan Fitnah Baru Ikut Dibongkar ke Polisi
Ketegangan tidak berhenti sampai di situ. Di saat yang sama, Razman bersama tim hukumnya juga mendampingi sang klien, Arif Ihsan, untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan fitnah yang dilayangkan terhadap seorang podcaster, Michael Sinaga.
Kasus ini mencuat setelah Arif Ihsan dituduh di sebuah tayangan podcast bertindak sebagai sekretaris dalam manajemen proyek atau buku Game tertentu yang dikaitkan dengan lingkaran Jokowi—tudingan yang dibantah keras karena Arif justru mengklaim sebagai orang pertama yang menolak dokumen berbahaya tersebut.
Kubu pelapor bahkan berencana mengembangkan perkara ini karena materi podcast dinilai sudah menyerang ranah personal dan legalitas keluarga kliennya.
Seluruh barang bukti berupa rekaman video di dalam flash disk hingga cetak postingan media sosial kini telah resmi diserahkan ke tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Geger Kasus Ijazah Jokowi: Refly Harun Ungkap Skenario Buruk yang Bisa Menimpa Roy Suryo!
Razman Bidik Status Podcaster dan Tegaskan Legalitas Sumpah Advokat
Sebagai langkah ofensif, Razman menyatakan akan segera menyurati dan mendatangi Dewan Pers guna mempertanyakan status independensi dari podcaster yang bersangkutan, mengingat produk kontennya dianggap menyalahi prinsip-prinsip dasar jurnalisme yang seharusnya netral.
Dia ini jurnalis atau bukan? Kalau dia seorang jurnalis, dia wajib independen dan patuh pada kode etik, bukan malah ikut berdebat partisan dan kerjanya menghujat sana-sini. Kami akan kejar legalitasnya ke Dewan Pers, tegasnya.
Menutup keterangannya, Razman juga memanfaatkan momentum tersebut untuk membungkam para kritikus yang kerap menyerang keabsahan status profesinya sebagai pengacara.
Baca Juga: Sosok Bonatua Silalahi Jadi Sorotan Usai Terbitkan Buku Berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada
Ia memamerkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi dari Peradi Bersatu yang sah secara hukum, sekaligus menegaskan bahwa seluruh urusan administrasinya di Mabes Polri telah rampung total sejak Juni 2024.
Dengan segala perkembangan signifikan ini, publik kini menanti langkah tegas kejaksaan selanjutnya dalam menetapkan status penahanan para tersangka sebelum bergulirnya persidangan yang diprediksi akan menyita perhatian nasional.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









